Jackiecilley.com – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan menuntaskan status hukum untuk 17.655 bidang tanah yang dimiliki oleh 8.052 kepala keluarga (KK) transmigran. Status tanah tersebut selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan dan diperlukan untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para transmigran.
Iftitah menegaskan pentingnya kepastian hukum ini, terutama bagi keluarga yang telah menempati lahan tersebut selama 20 hingga 30 tahun. Dia menyatakan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga mempengaruhi stabilitas ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran. Banyak transmigran yang mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan, mengembangkan usaha, dan berkaitan dengan kesejahteraan akibat ketidakpastian hukum ini.
Data Kementerian menunjukkan bahwa tanah transmigran yang dianggap berada dalam kawasan hutan tersebar di 85 lokasi. Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah merencanakan beberapa skema penanganan: 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 akan dijalankan melalui perhutanan sosial jangka panjang. Lokasi yang sudah bersih dari sengketa segera mendapatkan SHM.
Iftitah meminta negara untuk mengambil tanggung jawab dan tidak membebani masyarakat, karena transmigran bukan penyebab masalah. Dia menekankan bahwa proses harus bebas dari pungutan seperti PSDH dan PNBP lainnya.
Saan Mustopa, Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI, menyebutkan bahwa masalah tumpang tindih kawasan menjadi salah satu penyebab ketimpangan struktural di pedesaan. Senada, Titiek Soeharto, Wakil Koordinator Pansus, menekankan perlunya kejelasan hukum bagi kawasan yang sudah lama dihuni transmigran, agar statusnya tidak lagi abu-abu.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-21-at-19.03.32.jpeg)