Site icon Jackiecilley.com

Kemenperin Desak Penghapusan Penyeragaman Kemasan Rokok

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perindustrian menolak keras pengaturan penyeragaman kemasan rokok yang diusulkan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, dalam acara talkshow mengenai tembakau di Temanggung pada hari Sabtu.

Merrijantij mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar ketentuan tentang standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut. Para pelaku usaha berpendapat bahwa pengaturan ini tidak seharusnya menjadi bagian dari Permenkes dan lebih tepat jika fokus pada desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan berpendapat bahwa penyeragaman kemasan adalah amanat dari PP tersebut. Namun, Kementerian Perindustrian berargumen bahwa yang seharusnya diatur adalah aspek-aspek seperti desain dan ukuran peringatan kesehatan, menyusul perubahan ukuran peringatan dari 40 persen menjadi 50 persen.

Kepastian regulasi menjadi urgent karena industri hasil tembakau memerlukan dasar hukum untuk implementasi, mengingat PP Nomor 28 Tahun 2024 akan berlaku pada 26 Juli 2026. Keterlambatan dalam menerbitkan aturan teknis dikhawatirkan akan menciptakan kebingungan di kalangan para pelaku usaha.

Selanjutnya, masalah lain terkait pengaturan kadar nikotin dan tar juga mendapatkan perhatian. Kemenperin mendesak agar penetapan kadar maksimum ini melibatkan kajian komprehensif dengan partisipasi semua pemangku kepentingan. Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyatakan penolakan serupa terhadap rancangan regulasi tersebut, khawatir dapat memberikan dampak negatif terhadap petani tembakau di daerahnya. Pemerintah Kabupaten juga telah menyampaikan penolakan resmi kepada berbagai lembaga terkait.

Exit mobile version