Jackiecilley.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menegaskan pencopotan jabatan seorang pegawai yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Tindakan ini diambil menyusul penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, salah satunya berasal dari Kemenperin, yang diperkuat dengan rilis resmi yang dirilis pada Rabu.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa kementerian sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, Menteri Perindustrian telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2026 yang berlaku sejak 8 Januari 2026, menonaktifkan pegawai tersebut untuk mendukung pemeriksaan yang berlangsung.
Lebih lanjut, Febri menyatakan komitmen Kemenperin untuk bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum dengan menyediakan dukungan dan informasi yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan. Kemenperin juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan internal dan akuntabilitas di lingkungan kementerian, guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.
Kejaksaan Agung menjelaskan modus operandi di balik penyimpangan ekspor CPO, di mana produk tersebut dikategorikan sebagai POME, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunannya antara tahun 2022–2024. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa antara 2020–2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng domestik serta stabilitas harga.
Kebijakan ini diatur melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), mewajibkan produsen untuk menjual sebagian produk mereka di dalam negeri, menjadikan CPO sebagai komoditas strategis nasional.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/02/1000145053.jpg)