Site icon Jackiecilley.com

Kemenkum Kaltim Bebaskan Biaya Pendaftaran Hak Cipta Karya

[original_title]

Jackiecilley.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur baru-baru ini mengumumkan kebijakan pembebasan biaya pendaftaran hak cipta bagi semua karya dari insan kreatif lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kreativitas dan memberikan perlindungan hukum bagi para seniman dan inovator di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengungkapkan bahwa sebelumnya biaya pendaftaran mencapai dua ratus ribu rupiah, namun kini resmi diubah menjadi nol rupiah. “Dengan tarif pendaftaran yang kini nol rupiah, kami berharap semua hasil karya warga bisa terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis karya cipta, seperti musik, buku, fotografi, film, dan aplikasi komputer. Masyarakat dapat mengakses fasilitas pendaftaran ini secara daring melalui portal resmi Kementerian. Ignatius menekankan bahwa pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri oleh para kreator.

Surat pendaftaran hak cipta sangat penting sebagai bukti awal kepemilikan, sehingga dapat menghindari sengketa hukum di masa depan. Selain itu, Kemenkumham juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem perlindungan karya kreatif di Kalimantan Timur.

Melalui langkah ini, diharapkan nilai ekonomi dari produk kreatif dapat meningkat dan daya saing para pelaku usaha juga semakin kuat. Kemenkumham Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat pencatatan hak cipta kepada berbagai kalangan, termasuk komunitas seni dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Exit mobile version