Jackiecilley.com – Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar kini bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diluncurkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM) sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyebutkan bahwa regulasi tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro dan kecil. Selain tarif PPh 0,5 persen, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga mendapat fasilitas tarif PPh 0 persen. Kebijakan yang jelas dalam perpajakan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha.
Kemen UMKM juga menekankan pentingnya pencatatan dan pembukuan yang baik sebagai bagian dari tata kelola usaha yang lebih baik. Pembukuan yang teratur tidak hanya membantu pemenuhan kewajiban perpajakan tetapi juga meningkatkan akses pembiayaan. Untuk mendukung hal ini, kementerian sedang mengembangkan fitur pencatatan keuangan yang terintegrasi dalam SAPA UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan oleh badan usaha yang tidak layak. Hal ini penting agar insentif tetap fokus pada usaha mikro dan kecil yang benar-benar memerlukan dukungan.
Kepada pelaku UMKM, tantangan pemahaman mengenai sistem perpajakan masih ada, seperti diungkapkan CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati. Ia berharap adanya kebijakan yang memudahkan pengusaha dalam beradaptasi dan berkembang.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-25-at-21.27.54.jpeg)