Site icon Jackiecilley.com

Kejagung Ungkap Kejanggalan Endorse Sandra Dewi Barang Mewah

[original_title]

Jackiecilley.com – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menyampaikan kejanggalan dalam pernyataan selebritas Sandra Dewi terkait kepemilikan 88 tas mewah dan perhiasan yang disita dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2023.

Menurut Max, klaim Sandra Dewi bahwa barang-barang tersebut diperoleh melalui endorsement tidak didukung oleh bukti hukum yang jelas. Ia menegaskan, “Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya.” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak yang diduga sebagai pemberi endorsement tidak dapat memberikan bukti transaksi yang memadai. Barang-barang mewah tersebut diduga diperoleh dari reseller dan diserahkan kepada Sandra Dewi tanpa keuntungan bagi pengirim.

Pihak-pihak yang mengklaim sebagai penyedia endorsement juga tidak mampu menghadirkan bukti pembelian saat diminta. Selain itu, ditemukan juga bukti transfer dari rekening Ratih dan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang digunakan untuk membeli tas-tas tersebut. Hal ini membuat klaim bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil iklan menjadi sulit dibenarkan.

Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan asetnya yang terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015–2022. Ia berargumen bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui iklan, pembelian pribadi, dan hadiah, serta merujuk pada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset yang disita bukan hanya tas dan perhiasan, tetapi juga meliputi dua kondominium, rumah, dan tabungan yang diblokir. Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini, yang dilaporkan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Exit mobile version