Site icon Jackiecilley.com

Kejagung Umumkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan ASN

[original_title]

Jackiecilley.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Kasus ini mengacu pada pelanggaran aturan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan pengusaha menjual sebagian hasil produksi ke pasar domestik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para pejabat negara menerima imbalan atau kickback untuk memfasilitasi kelancaran ekspor CPO. Pada konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Selasa (10/2), Syarief menjelaskan bahwa manipulasi dokumen dilakukan untuk menghindari regulasi DMO dengan menuliskan pengiriman CPO sebagai komoditas lain.

Salah satu tersangka adalah LHB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian, bersama beberapa ASN lainnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat lain yang terlibat termasuk direktur dan komisaris dari berbagai perusahaan yang berkecimpung dalam bisnis ini. Meski pihak Kejagung tidak membeberkan jumlah uang yang diterima, diyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi proses administratif dan pengawasan ekspor.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama setelah penetapan ini, dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Kasus ini berpotensi merugikan negara dengan estimasi mencapai Rp14 triliun akibat praktik korupsi tersebut. Pihak Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Exit mobile version