Site icon Jackiecilley.com

Kejagung Pertimbangkan Banding Terhadap Vonis Tom Lembong

Kejagung Pertimbangkan Banding Terhadap Vonis Tom Lembong

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk implikasi terhadap masyarakat dan stabilitas pasar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatan, menginformasikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam tahap menentukan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Anang mengungkapkan bahwa tim penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa Lembong terkesan lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila saat memberikan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Hakim juga menilai bahwa selama menjabat, Lembong gagal memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga harga gula agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Sebagai contoh, harga gula kristal putih semasa 2016 tetap tinggi, dengan harga yang mencapai Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

Meskipun demikian, beberapa faktor meringankan diungkapkan oleh hakim, di antaranya Lembong belum pernah dihukum sebelumnya dan sikapkooperatifnya dalam proses persidangan. Kini, masyarakat menantikan keputusan JPU terkait langkah hukum selanjutnya yang akan mereka ambil setelah vonis ini.

Exit mobile version