Jackiecilley.com – Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terdakwa Hendarto menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yaitu Mentari Group. Pernyataan ini disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Juni.
Hendarto, yang mengaku telah menyerahkan PT SMJL kepada Mentari Group pada tahun 2017, menegaskan ia telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik selama memimpin perusahaan dari tahun 2014 hingga 2017. Selama periode tersebut, ia mengklaim pembayaran pinjaman kepada LPEI berlangsung lancar tanpa keterlambatan. “Saya sangat konsisten dan bertanggung jawab untuk membayar utang, termasuk pada LPEI,” ujarnya dalam persidangan.
Lebih lanjut, Hendarto menuding bahwa masalah pembayaran muncul setelah akuisisi oleh Mentari Group. Ia memprediksi, meski hasil panen kebun sawit perusahaan meningkat, Mentari Group tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada LPEI. Hendarto menyatakan, “Hasil panen yang mungkin sudah mencapai ratusan triliun sepertinya disembunyikan oleh Mentari Group.”
Sebagai tambahan, Hendarto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa sejak tujuh tahun lalu, ia tidak lagi memiliki kendali atas pengelolaan perusahaan dan kebun sawit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Hendarto dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta. Dalam tuntutannya pada 12 Mei 2026, jaksa menyatakan Hendarto bertanggung jawab atas total kerugian negara yang mencapai Rp1,8 triliun, sementara ia mengharapkan pertanggungjawaban tersebut dialihkan kepada manajemen Mentari Group.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/06/1780469615_fd993d825bf4853c40b4.jpeg)