Jackiecilley.com – Johnson Panjaitan, seorang aktivis hukum dan mantan pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), meninggal dunia pada Minggu, 26 Oktober, di usia 59 tahun. Kabar duka ini diumumkan oleh PBHI melalui akun sosial media resmi mereka. Dalam pernyataannya, PBHI menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam dan mengingat Johnson sebagai pejuang keadilan yang komitmen pada hak asasi manusia (HAM).
Jenazah Johnson disemayamkan di Rumah Duka RSU UKI, Ruangan C, sebelum dimakamkan pada pukul 16.00 WIB di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Berita kepergiannya cepat menyebar di kalangan aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia.
Johnson lahir pada 11 Juni 1966 dan terkenal sebagai pengacara publik yang vokal dalam isu-isu keadilan sosial. Ia merupakan salah satu pendiri PBHI pada November 1996 bersama tokoh-tokoh penting lain. Karirnya dimulai di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di mana ia menjadi Asisten Pembela Umum dari 1988 hingga 1990. Selama perjalanan karirnya, Johnson menangani berbagai kasus penting, termasuk mencermati pelanggaran HAM dan memberikan advokasi untuk masyarakat yang terpinggirkan.
Sebagai pengacara publik, Johnson berani menghadapi ancaman dan tekanan, bahkan pernah mengalami serangan terhadap kantornya. Meskipun demikian, semangatnya untuk memperjuangkan keadilan tidak pernah pudar. Keberaniannya menginspirasi banyak orang dan menyisakan warisan perjuangan yang akan selalu dikenang. Kepergian Johnson menjadi duka mendalam bagi banyak orang yang memperjuangkan keadilan di Indonesia.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20221005_203157.jpg)