Jackiecilley.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor ekonomi kreatif di Indonesia kini dapat memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan fidusia untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha dan memperluas bisnis. Praktisi hukum kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema, menjelaskan bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi digital, pelaku ekonomi kreatif semakin mudah mengkomersialisasikan karya mereka sebagai aset KI.
Dalam konteks ini, laporan Indonesia Digital Economy Outlook 2025 oleh CELIOS menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor ekonomi digital didominasi oleh perdagangan daring, yang menyumbang sebesar Rp471 triliun. Saluran distribusi karya, seperti musik dan film melalui platform streaming, serta produk fashion dan kuliner di berbagai platform digital, menciptakan peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan aset KI mereka.
Ari menambahkan bahwa undang-undang ekonomi kreatif membuka mekanisme pembiayaan berbasis KI melalui jaminan fidusia. Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif juga dapat menjadi dasar bagi pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyusun skema pembiayaan menggunakan jaminan berupa KI, seperti merek dan hak cipta. Paten dan desain industri juga berpotensi digunakan.
Namun, tidak semua KI dapat otomatis dijadikan jaminan; KI harus terdaftar dan memiliki nilai ekonomi yang terukur. Proses penilaian dapat dilakukan oleh penilai publik yang terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif. Dengan cara ini, KI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset produktif yang mendukung pertumbuhan usaha di era digital.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/09/147156ec-b157-4214-9f65-db461afa51de.jpg)