Jackiecilley.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34) ditangkap oleh Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh karena dugaan penggelapan mobil rental. NUR diduga menukar satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik pemilik rental dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons. Penangkapan terjadi di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa, 3 Maret 2025.
Kasus ini berawal pada awal September 2025, ketika NUR menyewa mobil tersebut untuk perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari. Setelah masa sewa habis, NUR tidak mengembalikan mobil kepada pemiliknya, Ziyauzzaki (34), yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 14 Oktober 2025 dengan nomor laporan LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Setelah beberapa bulan melakukan pengejaran, polisi berhasil menemukan NUR di daerah Lambhuk. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa NUR telah menukarkan mobil tersebut dengan sabu kepada seorang penadah berinisial IR (40), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Iptu Erfan Gustiar, Kasi Humas Polresta Banda Aceh, mengonfirmasi informasi tersebut.
Saat ini, NUR sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan akan dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana. Pihak kepolisian juga mengingatkan para pemilik rental untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengetatkan prosedur penyewaan kendaraan guna mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Tim Opsnal Satreskrim masih mengembangkan kasus untuk mencari keberadaan IR dan mobil yang telah digelapkan.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/03/1772688001_fe98dd11844d078927c1.png)