Site icon Jackiecilley.com

4 pendaki ilegal di Gunung Merapi dijatuhi sanksi bersihkan kawasan Kalitalang

Jawa Tengah, 18 Juni 2025Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi sosial berupa pembersihan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, kepada empat pendaki ilegal yang nekat mendaki saat status Gunung Merapi masih Siaga (Level III). Sanksi tersebut berlangsung selama tiga bulan sebagai bentuk edukasi dan efek jera.

Empat pendaki ini terbagi dalam dua kelompok. Pertama, Y (42) dari Magelang dan F (22) dari Sragen, yang videonya viral di TikTok setelah mendaki pada 8 Juni 2025. Kedua, A (20) dari Bantul dan N (17) dari Ambarawa, tertangkap saat turun dari New Selo pada 15 Juni.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa pilihan sanksi berbasis pembinaan dipilih untuk mengedukasi agar pendaki tidak mengulangi pelanggaran. “Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Penutupan jalur pendakian Gunung Merapi telah diberlakukan sejak November 2020 oleh rekomendasi BPPTKG karena potensi bahaya vulkanik seperti awan panas dan guguran lava yang dapat menjangkau radius 3–7 km.

Menurut seorang petugas lapangan TNGM, “Kami berharap tindakan pembersihan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa mengikuti prosedur sangatlah penting, bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tapi juga menjaga lingkungan.”

TNGM mengimbau masyarakat untuk menaati aturan larangan pendakian demi keselamatan bersama. Sanksi sosial ini menjadi peringatan penting bahwa aktivitas di zona terlarang berisiko tinggi, dan pendidikan melalui kerja nyata akan lebih berdampak dalam membentuk kesadaran publik.

Exit mobile version