Jackiecilley.com – DPR RI telah memberikan persetujuan untuk penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 yang berlangsung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyampaikan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Komisi I bersama Kementerian Pertahanan mengenai penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang milik negara yang memiliki nilai lebih dari Rp100 miliar harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Utut menjelaskan bahwa kapal ini berasal dari Yugoslavia, tepatnya dibangun di galangan kapal di kota Split, yang kini menjadi bagian dari Kroasia. KRI Ki Hajar Dewantara adalah tipe korvet dengan dimensi panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan bobot mati 2.080 ton. Kapal ini memiliki kapasitas untuk menampung 118 anak buah kapal.
Dalam keputusan rapat, Komisi I DPR RI setuju untuk memindahkan kepemilikan kapal tersebut melalui mekanisme lelang. Utut menekankan bahwa keputusan ini akan diserahkan kepada Sidang Dewan untuk disetujui sebagai keputusan DPR RI.
Langkah ini diharapkan membawa manfaat bagi keuangan negara dan memungkinkan Kementerian Pertahanan untuk melakukan pengelolaan aset secara lebih optimal. Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR dalam pengawasan dan pengelolaan barang milik negara dengan transparansi dan akuntabilitas.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/09/dpr-setujui-penjualan-eks-kri-ki-hajar-dewantara364-jvh.jpg)