Site icon Jackiecilley.com

DJP Jelaskan Kriteria Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

[original_title]

Jackiecilley.com – Peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk lebih tepat sasaran dalam memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha di bidang tersebut.

Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak berarti penghapusan fasilitas pajak untuk UMKM. Sebaliknya, pemerintah hanya menambah beberapa kriteria untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya terlalu luas. Dikatakannya, namanya juga kebijakan, jadi harus ada evaluasi untuk menyesuaikan dengan realitas.

Dari segi klasifikasi, kini pemerintah membedakan jenis penghasilan berdasarkan sumbernya, misalnya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesesuaian tarif PPh Final dengan karakteristik wajib pajak. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 juga telah diperbarui.

Pemerintah memperluas subjek PPh Final sebesar 0,5 persen untuk mencakup tidak hanya wajib pajak orang pribadi, tetapi juga perseroan perorangan dan koperasi. Perubahan juga termasuk penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif bagi wajib pajak yang telah melampaui kriteria UMKM.

Melalui penyempurnaan ini, DJP ingin agar keadilan dapat terwujud, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang masih memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas pajak, dan memastikan bahwa mereka yang sudah melewati kategori UMKM tidak dapat lagi menggunakan fasilitas yang sama. Kebijakan ini tetap menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM dengan mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.

Exit mobile version