Jackiecilley.com – Praktisi pengembangan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Aidil Wicaksono mengemukakan bahwa pemerintah perlu menyediakan akses alternatif untuk layanan UMKM yang menghadapi kesulitan dalam menjangkau platform digital. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM di Jakarta.
Aidil menyoroti bahwa kualitas jaringan telekomunikasi yang tidak merata, terutama di daerah terpencil, dapat menimbulkan hambatan dalam digitalisasi layanan. Ia mengatakan, jika akses layanan tidak diperbaiki, hal ini bisa memunculkan calo yang akan membebani pelaku UMKM, termasuk dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemikiran Aidil menggarisbawahi pentingnya merancang layanan jarak jauh yang memperhitungkan kondisi daerah yang berbeda-beda. “Kemudahan layanan sangat penting agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usahanya sendiri tanpa bergantung pada perantara,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kepastian waktu penyelesaian permohonan harus menjadi bagian dari standar layanan publik, agar masyarakat mengetahui kapan pengaduan mereka akan ditindaklanjuti.
Kementerian UMKM juga mempersiapkan standar untuk sepuluh jenis layanan publik yang berhubungan dengan pelaku usaha pada tahun 2026. Layanan tersebut meliputi pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, hingga pendaftaran inkubator bisnis. Semua langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik bagi pelaku UMKM di Indonesia.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-15-at-09.11.24.jpeg)