Jackiecilley.com – Delapan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, mulai pukul 10.00 WIB.
Terdakwa terdiri dari beberapa pejabat tinggi di Kemenaker, termasuk Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker untuk periode 2020-2023. Selain itu, tiga staf dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Devi Angraeni sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan, serta dua direktur sebelumnya, Haryanto dan Wisnu Pramono juga terlibat.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara bervariasi antara 4 sampai 9 tahun dan 6 bulan. Tuntutan juga menyertakan denda, misalnya, Suhartono dijatuhi denda sebesar Rp150 juta, sementara Haryanto dan Wisnu masing-masing Rp700 juta. Jika tidak dibayarkan, denda dapat diganti dengan pidana penjara.
Para aparatur sipil negara ini dituduh melakukan pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA, dengan total kerugian mencapai Rp135,29 miliar. Mereka diduga meminta uang atau barang, seperti kendaraan bermotor, sebagai syarat untuk memproses izin yang diajukan. Kejahatan ini berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pelanggaran serius ini, ke depannya diharapkan terdapat penegakan hukum yang tegas untuk mencegah tindak pidana serupa terjadi di lingkungan pemerintahan.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/04/sidang-dakwaan-kasus-pemerasan-pengurusan-rptka-kemnaker-2688781.jpg)