Jackiecilley.com – Pemerintah Provinsi Jakarta baru-baru ini menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah (WFH) yang berlaku hanya saat curah hujan tinggi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi siswa dan pegawai dari risiko yang mungkin ditimbulkan oleh cuaca ekstrem.
Kebijakan PJJ dan WFH di Jakarta diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Di sisi lain, guna mencegah pencurian, Gubernur Pramono juga telah menginstruksikan agar semua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) baru dibangun dengan material kayu, bukan besi. Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah pencurian yang sebelumnya sering terjadi pada struktur JPO berbahan besi.
Dalam perkembangan lainnya, Jakarta International Marathon 2026 telah menerima pendaftaran dari sekitar 33 ribu peserta, menyisakan 11 ribu kuota untuk pelari. Event ini direncanakan akan berlangsung pada 13-14 Juni, mencerminkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap kegiatan olahraga.
Juga, PT MRT Jakarta (Perseroda) berkolaborasi dengan tujuh pengembang swasta untuk pembangunan fase 2 jalur Timur-Barat, yang akan menghubungkan Kembangan di Jakarta Barat hingga Balaraja di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah melaksanakan operasi modifikasi cuaca dengan menyemai 3,2 ton natrium klorida untuk mengurangi curah hujan yang tinggi di wilayah tersebut. BPBD juga meminta warga pesisir Jakarta untuk waspada terhadap potensi banjir rob yang bisa terjadi hingga 3 Februari 2026.
Di sisi budaya, syuting film yang dibintangi oleh Lisa Blackpink baru-baru ini diadakan di Kota Tua, Jakarta, yang mengakibatkan rekayasa lalu lintas di daerah tersebut demi kelancaran produksi.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/02/pemprov-dki-jakarta-berlakukan-pjj-dan-wfh-2711686.jpg)