Jackiecilley.com – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang melarang operasional truk sumbu 3 atau lebih selama 17 hari di momen Lebaran 2026. Kebijakan ini dianggap akan berdampak signifikan pada pendapatan mereka, yang sebagian besar bergantung pada sistem kerja borongan atau harian berdasarkan volume barang.
Para buruh angkut biasanya menunggu di sekitar pelabuhan atau pabrik untuk membantu memuat barang ke truk. Larangan operasional truk sumbu 3 ini berpotensi mengakibatkan berkurangnya aktivitas pengangkutan, sehingga menurunkan pendapatan harian mereka yang krusial untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak di antara mereka tidak memiliki keterampilan lain dan hanya mengandalkan kekuatan fisik sebagai pekerja angkut untuk mendapatkan penghasilan.
Hasan Basri, seorang buruh angkut barang dari Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, mengungkapkan keprihatinannya terkait kebijakan tersebut. Ia adalah seorang ayah dengan empat anak yang sangat bergantung pada pekerjaan sebagai kuli angkut. Hasan merasa kebingungan dalam menghadapi kemungkinan hilangnya sumber pendapatan akibat kebijakan tersebut, terutama di tengah krisis pekerjaan dan PHK yang terjadi di daerahnya.
“Banyak pabrik sudah tutup, dan jika kebijakan ini diterapkan, saya tidak tahu bagaimana harus membiayai keluarga saya,” ungkapnya. Keberatan ini menggambarkan kondisi sulit yang dihadapi oleh TKBM di masa-masa penting seperti Lebaran, di mana kebutuhan akan pendapatan tambahan sangat tinggi. TKBM berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kelangsungan hidup mereka.