Site icon Jackiecilley.com

BUPATI NABIRE RILIS SURAT EDARAN DISTRIBUSI BBM SUBSIDI

[original_title]

Jackiecilley.com – Bupati Nabire, Mesak Magai, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 19 Juni 2026. SE ini berfungsi untuk mengatur pengawasan dan pengendalian penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di daerah tersebut, dengan tujuan memastikan distribusi yang tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang sering menyebabkan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam SE tersebut, pemerintah daerah menetapkan bahwa sasaran penyaluran BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, empat, dan enam yang terdaftar di Kabupaten Nabire dengan pelat Papua Tengah (PT), serta memiliki barcode dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang valid. Kendaraan yang berasal dari luar daerah diberikan waktu satu bulan untuk melakukan mutasi, setelah itu akan dikenakan pembatasan dalam pembelian BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, aturan juga menetapkan bahwa kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah hanya diizinkan membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam seminggu. Kelompok tertentu, seperti kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta kendaraan dengan pelat luar Provinsi Papua Tengah, dilarang untuk membeli BBM bersubsidi.

Pemerintah daerah juga memperkenalkan sistem ganjil-genap untuk proses pengisian BBM. Pengelola SPBU diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dengan sanksi yang tegas jika melanggar, termasuk pengurangan kuota dan pencabutan izin operasional. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan keadilan dan ketertiban dalam distribusi BBM di Nabire, serta menjamin ketersediaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Exit mobile version