Site icon Jackiecilley.com

BPMA dan SKK Migas Tanda Tangani MoU Kelola Migas Aceh

[original_title]

Jackiecilley.com – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas untuk melibatkan BPMA dalam pengelolaan wilayah kerja lepas pantai antara 12 hingga 200 mil laut garis dasar kewenangan Aceh. Acara penandatanganan ini berlangsung di Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition pada 20-22 Mei 2026 di Banda Aceh.

Kepala BPMA, Nasri, menyampaikan bahwa perjanjian ini menandai perubahan signifikan bagi Aceh, yang sebelumnya hanya sebagai penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas. Dengan MoU ini, BPMA akan memiliki empat peran strategis, yaitu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, terlibat dalam kegiatan komunikasi publik, memfasilitasi proses perizinan, serta menerima salinan rencana pengembangan dari wilayah kerja yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Nasri menegaskan bahwa keterlibatan BPMA diharapkan dapat memberikan dampak positif baik untuk pemerintah daerah maupun untuk kepentingan nasional, sekaligus memastikan keberpihakan terhadap kepentingan Aceh. Dengan adanya peran aktif BPMA, pengawasan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas di perbatasan wilayah Aceh diharapkan menjadi lebih efektif dan transparan.

Selain itu, kolaborasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan produksi migas dari wilayah kerja yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Peningkatan produksi ini secara langsung akan berdampak pada alokasi dana bagi hasil migas untuk Aceh serta mendukung ketahanan energi nasional. Nasri menyampaikan bahwa semua langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi migas di Indonesia, termasuk di perairan Aceh, demi mencapai target ketahanan energi yang lebih baik.

Exit mobile version