Site icon Jackiecilley.com

BPKN Sarankan Uji Coba Rencana Pencampuran Etanol ke BBM

[original_title]

Jackiecilley.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, merekomendasikan agar rencana pencampuran etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) dilakukan melalui tahap uji coba terlebih dahulu. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Mufti menegaskan bahwa sebelum penerapan secara nasional, penting untuk mengidentifikasi dampak teknis, ekonomi, dan perlindungan konsumen melalui area uji coba.

Mufti menggarisbawahi bahwa kebijakan energi harus memperhatikan hak-hak konsumen, tidak hanya dari perspektif efisiensi atau lingkungan. Ia mengingatkan pemerintah dan pelaku industri untuk menyediakan data yang jelas mengenai kadar etanol, dampaknya terhadap performa mesin, serta standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui kualitas bahan bakar yang mereka gunakan.

BPKN juga menekankan perlunya pengujian independen dan pengawasan distribusi untuk mencegah penyimpangan. Dalam hal terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM yang mengandung etanol, Mufti berharap ada mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan yang efisien. Pemerintah diminta untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas agar konsumen terlindungi.

Mufti menambahkan, penerapan etanol sebaiknya dilakukan secara bertahap, disertai edukasi publik untuk mempersiapkan masyarakat dan pelaku usaha terhadap perubahan ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencampuran etanol 10 persen dalam BBM untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan dapat menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak-hak konsumen.

Exit mobile version