Site icon Jackiecilley.com

BPJPH Tegaskan Kebijakan Wajib Halal Tak Akan Ditunda

[original_title]

Jackiecilley.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa kebijakan Wajib Halal akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 tanpa adanya penundaan. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Kebijakan Wajib Halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi krusial dalam ekonomi nasional serta perkembangan industri halal di sektor makanan dan minuman. Menurut Haikal, pemberian label halal pada produk bersertifikat dan label tidak halal pada produk yang tidak memenuhi syarat bertujuan untuk melindungi konsumen serta memberikan kepastian sesuai pilihan mereka.

BPJPH aktif melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada dunia usaha dan industri baik di dalam maupun luar negeri. Abd Syakur, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, menambahkan bahwa Indonesia telah membangun kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal. Hal ini termasuk Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri yang memperlancar proses sertifikasi halal untuk produk impor, serta meningkatkan pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia.

Di sisi lain, Arief Wibisono, Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri memiliki peran penting dalam mempromosikan produk halal di pasar global. Ia juga mendorong partisipasi perwakilan perdagangan dalam Trade Expo Indonesia 2026 yang dijadwalkan pada Oktober 2026, sebagai upaya untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan kebijakan halal Indonesia kepada mitra dagang di negara tempat mereka berada.

Exit mobile version