Jackiecilley.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang beroperasi di Kepulauan Riau, menegaskan bahwa semua permohonan perizinan yang diterima melalui sistem One Single Submission (OSS) akan diproses secara hati-hati berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada setiap pemohon layanan perizinan.
Data terbaru menunjukkan bahwa antara 1 September 2025 hingga 20 September 2026, BP Batam telah menerima total 1.182 permohonan perizinan. Dari jumlah tersebut, 423 diantaranya telah ditangani dan diterbitkan, sedangkan 284 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, 276 permohonan telah dikembalikan untuk perbaikan, dan 199 lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Ariastuty Sirait, Deputi Bidang Pelayanan BP Batam, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan ini mencakup 16 sektor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Ia juga menyatakan bahwa sistem perizinan melalui Land Management System (LMS) dan IBOSS telah berjalan efektif, menjadi bagian penting dalam ekosistem layanan BP Batam.
Secara rinci, untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, terdapat 18 permohonan yang telah diterbitkan, sedangkan 222 masih belum memenuhi syarat, satu permohonan dikembalikan, dan 21 lainnya dalam proses.
Proses perizinan ini dianggap krusial untuk mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di Batam. Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ke wilayah tersebut.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/09/6defd292-11d4-48df-a49b-f23d0d19c78c.jpeg)