19 March 2026 – Besaran zakat fitrah 2026 menjadi perhatian umat Islam menjelang akhir Ramadan, seiring penetapan nilai pembayaran dalam bentuk beras maupun uang di berbagai daerah. Secara nasional, lembaga zakat pemerintah menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras premium.
Ketentuan itu menjadi acuan umum bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Nilai tersebut dihitung dari harga beras yang layak dikonsumsi dan ditujukan agar kewajiban zakat dapat ditunaikan lebih praktis, tanpa mengubah substansi ketentuan syariat yang pada dasarnya merujuk pada makanan pokok.
Di sejumlah wilayah, nominalnya tetap bisa berbeda mengikuti hasil musyawarah dan kondisi harga beras setempat. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, nilai minimal zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan Rp45.000 per jiwa. Sementara di Makassar, besaran zakat fitrah dibedakan menjadi beberapa kategori, mulai Rp40.000, Rp48.000, hingga Rp56.000 per jiwa, menyesuaikan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
BAZNAS RI sebelumnya menyatakan penetapan nominal 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, masyarakat disarankan memperhatikan keputusan resmi di daerah masing-masing agar nilai yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan setempat.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Penyaluran melalui lembaga amil resmi juga dinilai penting agar zakat sampai kepada golongan yang berhak menerima secara tepat waktu dan tepat sasaran. Baznas
