Jackiecilley.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta 12 emiten yang terdaftar untuk dilakukan delisting agar segera melaksanakan kewajiban pembelian kembali saham (buyback). Permintaan tersebut penting mengingat delisting dijadwalkan pada 10 November 2026 dan banyak emiten belum menyelesaikan proses buyback mereka.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa delisting dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlandaskan pada alasan pailit atau penghentian perdagangan saham yang berlangsung selama lebih dari 50 bulan. Dalam hal ini, kewajiban buyback diatur oleh Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.
Emiten memiliki tenggat waktu hingga 10 Mei 2026 untuk menyampaikan rencana buyback dan mulai pelaksanaannya. Periode buyback nanti akan berlangsung selama enam bulan, dari 11 Mei hingga 9 November 2026. Dengan demikian, emiten masih punya waktu sampai 9 November untuk menuntaskan kewajiban ini.
Contoh salah satu emiten yang terdaftar untuk delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang memiliki porsi saham publik sebesar 39,89 persen. Di samping itu, terdapat juga PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) yang masing-masing memiliki porsi free float sebesar 86,18 persen dan 78,78 persen. Besarnya porsi saham publik ini menunjukkan bahwa masih ada kepemilikan investor publik meskipun menjelang penghapusan pencatatan saham.
Dalam konteks ini, BEI berkomitmen untuk memastikan seluruh emiten mematuhi kewajiban ini guna menjaga stabilitas pasar dan kepentingan investor.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/11/upscalemedia-transformed-21_1.jpeg)