Jackiecilley.com – Badan Bank Tanah telah memberikan kepastian pemanfaatan tanah kepada 389 subjek reforma agraria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui penandatanganan perjanjian yang berlangsung antara 8 hingga 10 September 2026 di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo. Dengan perjanjian ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pemanfaatan tanah adalah untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak hanya sekadar memberikan kepastian, tetapi juga mendorong masyarakat agar mampu mengelola tanah dengan baik.
Sinergi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Pati, dan masyarakat menjadi kunci agar pemanfaatan tanah dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan. Data menunjukkan bahwa subjek reforma agraria ini adalah perorangan yang berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Ia berharap pemanfaatan tanah dapat menjadi modal untuk peningkatan perekonomian lokal. Dukungan dari masyarakat tampak melalui pernyataan Pauji, salah satu subjek reforma agraria, yang optimis program ini akan meningkatkan perekonomian desa mereka.
Badan Bank Tanah menyatakan bahwa total Hak Pengelolaan (HPL) yang dikelola sekitar 35.011,75 hektare, dengan 11.714 hektare di antaranya dialokasikan untuk reforma agraria. Sebagai langkah lanjut, Badan Bank Tanah akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk memastikan pengelolaan tanah berlangsung optimal dan berkelanjutan.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/09/1000193578.jpg)