Site icon Jackiecilley.com

Bank di Indonesia Kembali Bangkrut, Izin OJK Ditarik Karena Modal Rendah

[original_title]

Jackiecilley.com – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi mengalami pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah permohonan diajukan oleh pemegang saham. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025, yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025.

Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan bahwa BPR yang berkantor pusat di Nganjuk, Jawa Timur, mengajukan permohonan pencabutan izin ini lantaran tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya self liquidation dari pihak pemegang saham. Proses pencabutan izin usaha tersebut mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Proses ini melibatkan dua tahap penting: persetujuan untuk persiapan pencabutan izin dan keputusan final terkait pencabutan izin usaha. Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilaksanakan secara langsung pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dengan dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, beserta jajaran direksi bank tersebut.

Pencabutan izin usaha BPR ini menambah daftar bank yang terpaksa gulung tikar di Indonesia, di mana dampak pandemi masih dirasakan oleh sektor perbankan. Tindakan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar institusi jasa keuangan dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan. OJK tetap berkomitmen untuk memantau dan menegakkan regulasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Exit mobile version