Site icon Jackiecilley.com

BALI: 25 Hotel dan Restoran Terapkan Sistem Pilah Sampah

[original_title]

Jackiecilley.com – Ketimpangan dalam pengelolaan sampah di Bali menjadi perhatian serius, terutama dalam sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA). Meskipun tingkat pemilahan sampah di permukiman telah mencapai 70 persen, sektor HOREKA hanya memisahkan 25 persen dari total sampah yang dihasilkan. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan 298 Surat Keputusan Sanksi Administratif kepada pelaku usaha di Bali.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlanjut. Ia menyatakan, sementara masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan, pelaku usaha yang menikmati ekonomi pariwisata di Bali justru belum berkontribusi secara proporsional. “Ketimpangan ini harus segera diatasi, karena masyarakat telah berkomitmen menjaga keindahan alam Bali,” ujar Jumhur.

Pengawasan dari Kementerian menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai di dapur maupun ruang publik. Sanksi yang diterapkan merupakan respons terhadap pelanggaran hukum yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012, yang mewajibkan pemilahan sampah ke dalam kategori berbeda.

Jumhur juga memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk mulai memisahkan sampah organik dan anorganik pada keesokan harinya. Selain itu, ia menekankan pentingnya untuk tidak sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjaga nilai-nilai spiritual dan ekologis yang ada di Bali. Kementerian akan terus mendukung pelaku usaha yang menunjukkan kepemimpinan dalam keberlanjutan, menjadikan sektor HOREKA sebagai pelopor lingkungan di pulau tersebut.

Exit mobile version