Jackiecilley.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk mengatur impor sejumlah komoditas pertanian, sebagai langkah mendukung program swasembada pangan. Regulasi ini telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan taktik impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan domestik, serta melindungi harga produsen dalam negeri. Menurut Budi, pengaturan ini akan mencakup beberapa komoditas, seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.
Importir diharuskan untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, mendorong peningkatan produksi, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan petani lokal.
Melalui Permendag ini, pengaturan terhadap komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah dimaksudkan untuk mengatasi penurunan minat petani dalam membudidayakan tanaman tersebut, yang disebabkan oleh masuknya produk impor tanpa batasan. Importir harus memastikan mendapatkan PI yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk untuk komoditas beras pakan dan buah pir, yang juga memerlukan dokumen tambahan.
Dengan pemberlakuan regulasi ini, diharapkan dapat tercipta stabilitas dalam industri pertanian serta perlindungan bagi petani lokal di seluruh Indonesia.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_7296.jpeg)