Site icon Jackiecilley.com

APINDO Jelaskan Legalitas Penempelan Merek di Barang Impor

[original_title]

Jackiecilley.com – Pembahasan mengenai legalitas pemasangan merek pada barang impor ke Indonesia telah dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam sebuah acara yang berlangsung pada hari Senin, 8 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, APINDO menjelaskan bahwa penempelan merek pada barang impor hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan izin resmi dari pihak yang berwenang.

Dalam konteks ini, APINDO menegaskan bahwa penggunaan merek tanpa hak dan izin yang sah tetap merupakan pelanggaran, meski barang tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Hal ini penting untuk menjaga perlindungan hak kekayaan intelektual dan mencegah praktek-praktek ilegal yang dapat merugikan pemilik merek resmi. Pemasangan merek tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik hukum, tapi juga dapat berdampak negatif pada reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ada di pasaran.

Melalui kegiatan ini, APINDO bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam penempelan merek. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para importir dan produsen agar selalu mematuhi regulasi yang ada.

Dengan fokus pada perlindungan hak kekayaan intelektual, APINDO berupaya menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan. Otoritas terkait diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan merek. Ke depannya, partisipasi aktif dari semua pihak dibutuhkan untuk menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Exit mobile version