Jackiecilley.com – Usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen di Indonesia dinilai dapat mengurangi praktik politik transaksional. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menyampaikan pandangannya dalam sebuah wawancara bahwa pengurangan jumlah partai di parlemen bisa mencegah peluang jual-beli kursi. Menurutnya, kebijakan ini juga dapat mempercepat dan memperpendek proses pengambilan keputusan, sebab koalisi yang terbentuk tidak akan terlalu besar.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa ambang batas yang lebih tinggi dapat menciptakan stabilitas dalam sistem politik, mengurangi fragmentasi, dan mempermudah proses pembentukan pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi representasi suara rakyat. Sebab, banyak suara pemilih dapat hangus jika partai pilihan mereka tidak mencapai ambang batas tersebut.
Usulan Partai NasDem, yang menginginkan ambang batas ini diterapkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, terus mendukung angka tersebut. Pemimpin partai tersebut, Surya Paloh dan Saan Mustopa, secara konsisten mendorong agar revisi ini segera dilaksanakan. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas.
Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ambang batas yang sebelumnya ditetapkan 4 persen. MK menyarankan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029 untuk memastikan rasionalitas dalam penentuan batas tersebut.
![[original_title]](https://jackiecilley.com/wp-content/uploads/2026/02/10170515-7390-4FEB-87D0-0820088041A3.jpeg)