Presdir Summarecon Ditangkap KPK, Manajemen Berikan Penjelasan

[original_title]

Jackiecilley.com – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan pernyataan terkait penangkapan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Bogor. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Manajemen Summarecon menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap melakukan kerjasama dengan pihak berwenang. Rulli Lazuardi, Corporate Communications SMRA, menyatakan, “Summarecon menghormati proses hukum saat ini dan siap berkolaborasi dengan semua pihak terkait demi penyelesaian yang baik.”

KPK sebelumnya menangkap Adrianto pada Senin, 14 September 2026, bersama dengan 16 orang lainnya, termasuk pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa OTT ini melibatkan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pemblokiran dan pemecahan HGB.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar, senilai ratusan miliar rupiah, yang disimpan dalam berbagai kemasan. Uang ini diyakini merupakan bagian dari praktik penyuapan dalam proses pengurusan izin. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan proses hukum terus berlanjut.

KPK dijadwalkan akan menyampaikan informasi lebih detail mengenai konstruksi perkara ini, termasuk peran masing-masing individu yang terlibat. Penangkapan ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur dan perizinan di Indonesia.

Baca Juga  Kolombia Akui Kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *