Jackiecilley.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait isu kewajiban menunjukkan STNK untuk pembelian BBM subsidi di SPBU. Isu ini tidak merupakan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal yang diterapkan di wilayah Sumatera Selatan. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Jumat.
Kitty menjelaskan bahwa ketentuan pembelian bahan bakar tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini. Menyikapi respon masyarakat yang meluas terkait informasi tersebut, pihak perusahaan meminta agar mekanisme yang memerlukan STNK dibatalkan di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh misinformasi ini.
Sebagai langkah tanggap, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak regulator seperti BPH Migas, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya. Untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, perusahaan berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Dalam kurun waktu Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU. Kitty menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan tidak segan memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
Selaras dengan upaya pengawasan, Pertamina Patra Niaga kini juga menggunakan QR code subsidi pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyerahan BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.