Roy Suryo Jelaskan Alasan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro

[original_title]

Jackiecilley.com – Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya, yang dikemukakan dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). Roy Suryo mengungkapkan bahwa kerugian yang ia hadapi selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup dampak kesehatan, kesejahteraan psikologis, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Di dalam keterangannya, Roy menyebutkan bahwa bagian dari tuntutan tersebut merupakan nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta, yang menandai batas maksimal yang diatur oleh hukum. “Angka tersebut memang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Roy. Selama masa hukum, ia mengaku kehilangan berbagai kesempatan kerja, termasuk tawaran untuk tampil di podcast, program televisi, serta proyek konsultasi di luar kota yang tidak dapat ia jalani.

Lebih lanjut, Roy menekankan bahwa kerugian yang dialaminya sulit untuk dinilai dalam angka, karena di samping kehilangan pendapatan, ia juga mengalami sejumlah masalah kesehatan selama penahanan. Hal ini menambah kompleksitas dari situasi yang dihadapinya, di mana dampak dari proses hukum tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental.

Dengan tuntutan ini, Roy Suryo berharap proses hukum selanjutnya dapat mempertimbangkan semua aspek kerugian yang dia dan keluarganya alami, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Tuntutan ini menjadi bagian dari upayanya untuk mendapatkan pengakuan atas hak-haknya selama masa sulit ini.

Baca Juga  Menteri Rosan Lantik Tiga Deputi, Dorong Kualitas Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *