Dharma Pongrekun Garda UU Kesehatan untuk Kedaulatan Nasional

[original_title]

Jackiecilley.com – Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan bangsa, di mana Dharma menilai situasi saat ini sangat krusial menyusul adanya potensi ancaman terhadap kedaulatan nasional yang terselubung di balik kebijakan kesehatan global.

Dharma menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia belum menunjukkan sikap tegas terkait amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dia sebut sebagai ancaman yang dapat memengaruhi kebijakan kesehatan dalam negeri. Ia memperingatkan bahwa pengesahan UU Kesehatan ini justru dapat membuka peluang lebih besar terhadap pengaruh dari kebijakan internasional tersebut.

Salah satu aspek yang dikhawatirkan Dharma adalah Pasal 446 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi individu atau kelompok yang menghalangi penanggulangan wabah. Menurutnya, aturan itu bisa bermasalah jika diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu, yang berpotensi mengancam kebebasan menjalankan keyakinan.

Dharma juga mendesak MK agar memberikan perhatian khusus terhadap isu ini, untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menjalankan keyakinan mereka. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat penting, karena keputusan hukum harus mencerminkan kebijaksanaan demi masa depan bangsa.

Dengan mengingat kondisi yang ada, Dharma berharap MK dapat mengambil keputusan yang tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi kedaulatan dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Bapanas Minta GPM DIY Mempercepat Distribusi Beras SPHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *