Jackiecilley.com – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Sabtu, 17 Januari 2026, dengan harga per gram menjadi Rp2.663.000, turun Rp6.000 dari hari sebelumnya. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan, kini berada di angka Rp2.509.000 per gram. Penurunan harga ini terlihat dari data yang diperoleh dari situs Logam Mulia.
Transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk nominal jual kembali di atas Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dikurangkan dari nilai buyback.
Menurut data harga pecahan emas batangan yang tercatat, harga untuk emas 0,5 gram ialah Rp1.381.500, sedangkan untuk emas 1 gram dibanderol Rp2.663.000. Harga emas bervariasi, mulai dari Rp5.266.000 untuk 2 gram, Rp7.874.000 untuk 3 gram, hingga harga Rp2.603.600.000 untuk 1.000 gram.
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak dengan persentase yang berbeda, di mana PPh 22 untuk pemegang NPWP sebesar 0,45 persen dan non-NPWP mencapai 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak agar pembeli dapat melakukan administrasi perpajakan dengan benar.
Perkembangan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat, mengingat fluktuasi harga emas mempengaruhi pasar dan daya beli masyarakat.